Di bawah ini bisa diterangkan terkait opini yg mengharamkan menikah dengan wanita tengah hamil :
Di zaman saat ini, rasa-rasanya sudah sangat umum jalan pernikahan berbarengan mempelai wanita yg sudah hamil lebih-lebih dahulu (hamil diluar nikah).
Pihak keluarga tentukan jalan ini yang disebut pilihan terbaik untukmenutup malu bila tahu anak perempuannya hamil diluar nikah. Buat itu harus serta-merta dinikahkan.
Berdasar pada fakta itu, nikah itu dikira Tidak SAH, hingga pasangan itu kelak hidup dalam zin4 ketika periode perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan pada seorang Imam, dimana banyak pertanyaan lain yg muncul dari pertanyaan pokok itu.
Pasangan Suami Istri dikira berzin4 selama perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yg harus dikerjakan apabila seorang perawan yg belum menikah di ketahui hamil di luar nikah?
*Gadis itu tidak bisa dinikahkan sampai melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Bila lelaki yg bertanggungjawab itu bersedia menikah dengan perawan itu, dapatkah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tidak bisa menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika selalu dikerjakan?
*TIDAK. Pernikahan itu Tidak SAH. Satu Orang lelaki tidak bisa menikah dengan satu orang wanita hamil, meskipun cowok itu yaitu bapak dari bayi yg dikandung itu.
#Pertanyaan 4 : Apabila mereka menikah, apa tindakan yg harus mereka lakukan utk melakukan perbaikan keadaan?
*Mereka harus berpisah. Wanita itu mesti Sinonim : harus " harus menanti hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka bisa menikah sekali lagi lewat cara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana apabila keadaan itu tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup didalam zin4 sebab pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Dengan Langkah Apa mengenai hak satu orang anak diluar nikah?
*Kebanyakan opini mengemukakan kalau anak itu tidak memiliki hak utk menuntut apa-apa dari pada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Seandainya hukum menyampaikan lelaki itu bukanlah bapak dari anak itu, apakah itu bermakna dianya bukanlah mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dianya tidak bisa jadi mahram untuk anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Kalau seorang lelaki Muslim & satu orang wanita Muslim (atau Non-Muslim) ingin menikah setelah terkait in**tim (hubungan suami istri), apakah perbuatan yg harus dikerjakan?
*Mereka harus tinggal berjauhan berbarengan segera & menanti hingga wanita itu haid satu kali sebelumnya mereka bisa menikah.
#Pertanyaan 9 : Bila kita mengetahui atau tahu seseorang dalam kondisi seperti ini, apa yg harus kita lakukan? Menginformasikan permasalahan ini padanya atau lebih baik tidak ikut serta?
*Anda harus utk memberi tahu karenanya sebahagian dari tanggungjawab anda sbg saudaranya. Mereka harus diberi nasehat utk melakukan perbaikan keadaan mereka.
Buat itu, Bpk, ibu, saudara, saudari, wali & saksi-saksi yg tahu bisa keadaan itu, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membetulkan pernikahan itu diteruskan hingga mereka juga tidak lepas dari pada memikul dosanya.
Mohon jangan sampai abaikan factor ini. Sebab ini yakni satu perkara yg serius. Jadi, mengerti & dalami benar-benar, juga amalkan apa yg kita kenali.
Kalau dimanfaatkan, tanyakan permasalahan ini dgn ulama’ atau ustadz yg lebih mengertinya.
Bila sekiranya artikel ini berguna mohon di sebarluaskan yah :
(Salam keluarga sakinah mawadah warahmah)
Berdasar pada fakta itu, nikah itu dikira Tidak SAH, hingga pasangan itu kelak hidup dalam zin4 ketika periode perkawinannya. Masalah ini telah dipertanyakan pada seorang Imam, dimana banyak pertanyaan lain yg muncul dari pertanyaan pokok itu.
Pasangan Suami Istri dikira berzin4 selama perkawinan mereka jika…
#Pertanyaan 1 : Apakah langkah yg harus dikerjakan apabila seorang perawan yg belum menikah di ketahui hamil di luar nikah?
*Gadis itu tidak bisa dinikahkan sampai melahirkan anaknya
#Pertanyaan 2 : Bila lelaki yg bertanggungjawab itu bersedia menikah dengan perawan itu, dapatkah mereka menikah?
*TIDAK. Mereka tidak bisa menikah sampai bayi dalam kandungan dilahirkan
#Pertanyaan 3 : apakah pernikahannya sah dika selalu dikerjakan?
*TIDAK. Pernikahan itu Tidak SAH. Satu Orang lelaki tidak bisa menikah dengan satu orang wanita hamil, meskipun cowok itu yaitu bapak dari bayi yg dikandung itu.
#Pertanyaan 4 : Apabila mereka menikah, apa tindakan yg harus mereka lakukan utk melakukan perbaikan keadaan?
*Mereka harus berpisah. Wanita itu mesti Sinonim : harus " harus menanti hingga melahirkan atau setelah melahirkan, barulah mereka bisa menikah sekali lagi lewat cara sah.
#Pertanyaan 5 : Bagaimana apabila keadaan itu tidak diluruskan?
*Maka mereka akan hidup didalam zin4 sebab pernikahannya itu tidak sah
#Pertanyaan 6 : Dengan Langkah Apa mengenai hak satu orang anak diluar nikah?
*Kebanyakan opini mengemukakan kalau anak itu tidak memiliki hak utk menuntut apa-apa dari pada ayahnya.
#Pertanyaan 7 : Seandainya hukum menyampaikan lelaki itu bukanlah bapak dari anak itu, apakah itu bermakna dianya bukanlah mahram dari anak perempuannya sendiri?
*YA. Dianya tidak bisa jadi mahram untuk anak perempuannya.
#Pertanyaan 8 : Kalau seorang lelaki Muslim & satu orang wanita Muslim (atau Non-Muslim) ingin menikah setelah terkait in**tim (hubungan suami istri), apakah perbuatan yg harus dikerjakan?
*Mereka harus tinggal berjauhan berbarengan segera & menanti hingga wanita itu haid satu kali sebelumnya mereka bisa menikah.
#Pertanyaan 9 : Bila kita mengetahui atau tahu seseorang dalam kondisi seperti ini, apa yg harus kita lakukan? Menginformasikan permasalahan ini padanya atau lebih baik tidak ikut serta?
*Anda harus utk memberi tahu karenanya sebahagian dari tanggungjawab anda sbg saudaranya. Mereka harus diberi nasehat utk melakukan perbaikan keadaan mereka.
Karena kalau tidak, semuanya keturunan yg lahir dari pernikahan yg tidak sah itu adalah anak-anak yg tidak sah juga.
Buat itu, Bpk, ibu, saudara, saudari, wali & saksi-saksi yg tahu bisa keadaan itu, tetapi mendiamkan, membiarkan atau membetulkan pernikahan itu diteruskan hingga mereka juga tidak lepas dari pada memikul dosanya.
Mohon jangan sampai abaikan factor ini. Sebab ini yakni satu perkara yg serius. Jadi, mengerti & dalami benar-benar, juga amalkan apa yg kita kenali.
Kalau dimanfaatkan, tanyakan permasalahan ini dgn ulama’ atau ustadz yg lebih mengertinya.
Bila sekiranya artikel ini berguna mohon di sebarluaskan yah :
(Salam keluarga sakinah mawadah warahmah)
0 Response to "TOLONG DI BAGIKAN KESEMUA UMAT. !!! MENIKAH TAPI PENZIN4,???, BINGUNG BUKAN .???'' BACA INI,KAMU AKAN TAHU JAWABANNYA.!!!"
Post a Comment