Seorang pemuda di Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Riau harus berurusan dengan polisi lantaran ulah bejatnya.
Ia mencabuli pacarnya berinsial AF yang masih dibawah umur. Ironisnya, aksi bejat itu direkam NS dengan menggunakan kamera handphone miliknya. Lalu videonya disebarkan kepada teman-temannya.
Perbuatan tidak senonoh itu dilakukan NS pada tahun 2015 lalu. Namun baru terbongkar setelah video adegan hubungan suami istri dirinya dengan AF sampai ke tangan orangtua kekasihnya.
Tak butuh waktu lama. Polisi yang mendapat laporan ayah korban berhasil menangkap NS. Keberadaan pria 18 tahun itu terendus saat berada di salah satu warung bakso di Kelurahan Lubuk Gaung, Dumai, Minggu (11/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Sungai Sembilan AKP Supriyono membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut. Kini perkaranya masih dalam penyidikan.
‘’Saat ini tersangka NS sudah kita amankan di Mapolsek Sungai Sembilan. Kini ia diperiksa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,’’ ujar Supriyono seperti diberitakan Pekanbaru MX (Jawa Pos Group) hari ini (14/9).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Kapolsek, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan NS berlokasi di kavlingan tanah perumahan di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan. Kala itu, korban sempat menolak. Namun ia diancam bunuh.
Takut NS berbuat nekat, korban hanya pasrah. Sehingga kesuciannya direnggut. Bahkan, adegan layaknya pasangan suami istri mereka direkam dan videonya disebarkan. ‘’Tersangka mengirim kepada rekan-rekannya hingga akhirnya menyebar luas di masyarakat,’’ terang Kapolsek.
Belum diketahui apa motif NS menyebarkan video adegan persetubuhannya dengan AF kepada teman-temannya. Namun pihak kepolisian sekarang masih mendalaminya.
‘’Kita belum bisa memastikan apakah sudah beredar luas, namun yang jelas orangtua laki-laki (ayah) korban mengetahui kalau anaknya sudah dicabuli tersangka. Dia tahu rekaman video mirip anaknya itu dari rekannya,’’ ujar Supriyono.
Dalam kasus ini, tambah Supriyono, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit handphone merk Evercross warna putih dan pakaian milik korban.
‘’Jika terbukti bersalah, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Acaman hukuman 15 tahun penjara,’’ tegas Kapolsek.
Sumber : jpnn.com
0 Response to "Jahat ! Diancam,di Perk*sa,di Rekam,Cewek ini Hanya Pasrah,Lalu Video Mes*um itu di Sebarkan…"
Post a Comment