About

Dibilang Burungnya Tidak Hidup Pria Ini Cekik Wanita Kecannya Hingga Tewas


Motif pembunuhan Tina Sumartini (44) kini tak lagi jadi misteri. Polisi telah menangkap Heri Bin Bakri (26), warga asli Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Hasrat seksual Heri naik terpengaruh sesaat setelah menenggak minuman beralkohol yang ia minum bersama dua temannya di tepi laut. Ia berpisah dengan dua temannya yang memilih pulang ke rumah masing-masing.

Heri mengajak Jeli mencari wanita penghibur. Di tengah jalan bertemu dengan teman Ato dan ketiganya memutuskan ke Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang, untuk melampiaskan nafsu berahi.

"Di Jalan Bintan mereka bertemu korban yang saat itu sedang mangkal mencarai pria hidung belang bersama temannya,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro dalam ekspose perkara, Senin (22/5/2017).

BACA JUGA : Di Hari Pernikahan Aku Dibuat Mabuk, Tengah Malam Waktu Bangun, Aku Melihat "Adegan Mencegangkan" dan Membuatkan Terdiam…




Mereka bernegosiasi. Akhirnya, Heri bersama Tina, sementara Jeli dengan wanita teman Tina. Belum juga beradu berahi di bilik asmara, Heri tersinggung dengan ucapan Tina.

"Ngapain kau ini kalau barangmu tidak hidup,” ucap Tina seperti ditirukan Joko berdasar hasil pemeriksaan penyidik terhadap Heri.

Heri sontak mencekik Tina dan menyumbat mulutnya dengan seprei hingga lemas. Pelaku meninggalkan bilik asmara Tina dan langsung melajukan motornya.

"Setelah dicekik korban yang sudah lemas langsung ditinggalkan dan pelaku pergi menggunakan sepeda motor. Pelaku juga sempat membawa ponsel korban," Joko menambahkan.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Kondisi Tina tak dapat ditolong. Ia tewas di kamar indekosnya di Kelurahan Tanjungpinang Kota, Rabu (17/5/2017) siang.

BACA JUGA : 

Selama Ini, Ibu Tiri ku yang Selalu Membiayai Saya. Ketika Saya Pulang Mencarinya, Tiba- tiba "Seseorang" Masuk ke Kamar Saya di Tengah Malam…
Hasil visum dinyatakan korban meninggal secara tidak wajar dengan kondisi lebam di leher dan wajahnya. Di lokasi polisi meminta keterangan delapan saksi.

Penyidik menjerat Heri pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara karena melakukan penganiayaan yang membuat korbanya meninggal. Ia juga dijerat pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 15 tahun.

Berita ini telah dipublikasikan Tribun Batam dengan judul: Pembunuhan Tina di Tanjungpinang Terungkap. Pelaku Tersinggung Dibilang Burungnya Tidak Hidup

0 Response to "Dibilang Burungnya Tidak Hidup Pria Ini Cekik Wanita Kecannya Hingga Tewas"

Post a Comment